Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar

Kamis, 30 Mei 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlakuan khusus terhadap investor jika berinvestasi.

"Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2009 mengatur regulasi bagi investor untuk masuk ke Kota Padang antara lain membebaskan investor dari semua kewajiban membayar, jika investasinya di atas Rp1 triliun," kata Fauzi Bahar, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/5).

Demikian juga investasi di bawah Rp1 triliun, menurut Fauzi Bahar juga ada sejumlah keringanan dalam bentuk zero cost untuk kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya ada kepastian bahwa usaha yang dibuat akan menggunakan tenaga kerja minimal 500 orang, juga ada pembebasan biaya-biaya yang semestinya harus disetor oleh investor.

"Bahkan sejumlah pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 36, juga kita bebaskan dari biaya-biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi dana bebas IMB tersebut harus digunakan untuk membangun instalasi air bersih dan listrik," ujar Fauzi Bahar.

Berbagai keringanan tersebut bukan sekadar keinginan Fauzi Bahar. Tapi ini sudah diatur dalam Perda nomor 32 tahun 2009 tersebut. "Saya secara pribadi tidak dapat apa-apa, tidak ada masalah, yang penting masyarakat Sumatera Barat dapat bekerja dan memiliki rumah dengan harga yang kompetitif," tegasnya.

Demikian juga investasi di bidang perhotelan, Perda tersebut juga memberikan keringan. "Logikanya mudah saja, hotel dengan jumlah kamar 200 unit, sesungguh 10 persen sudah jadi milik Pemda karena ada pajak di situ. Untuk apa kita mengambil biaya IMB-nya. Lebih baik itu kita bebaskan karena dalam waktu 1 tahun hotel beroperasi, Pemda juga dapat dana lebih banyak dari sekedar biaya IMB," ungkap Fauzi Bahar.

Khusus untuk investasi Lippo Group yang akan membangun superblock dan reklamasi pantai seluas 600 hektar yang akan dijadikan arena formula one dengan total investasi hampir Rp10 triliun, Pemda yang mengurusi semua persyaratannya.

"Ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lippo. Semua persyaratan tersebut disediakan oleh Pemda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lippo Group terima bersih," tegas Fauzi Bahar.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, cara ini ternyata cukup efektif untuk menggeliatkan ekonomi kota setelah digoncang gempa 30 September 2009 lalu.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler