Sedianya Gubernur Sulsel itu akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang jadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Penolakan yang sama juga disampaikan saksi meringankan lain yang dipanggil KPK hari ini, yakni Prof DR Muladi dari perwakilan The Habibie Center.
"Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin siang.
Dijelaskannya, baik Syahrul Limpo maupun Prof Muladi menolak menghadiri panggilan penyidik. Hal itu telah disampaikan keduanya ke penyidik KPK. "Keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," terangnya.
Diketahui, tersangka kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan di Buol, Bupati Buol, Amran Batalipu meminta penyidik KPK menghadirkan saksi meringankan untuk dirinya. Kedua saksi itu yakni Gubernur Sulsel, H Syahrul Yasin Limpo dan Prof DR Muladi dari perwakilan The Habibie Center.
Namun belum diketahui apa kaitan antara kedua saksi yang diinginkan oleh Amran Batalipu ini dengan kasus dugaan suap yang disangkakan KPK terhadap dirinya, yakni menerima suap Rp3 miliar dari anak buah Siri Hartati Murdaya untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan.
Sampai saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Amran Batalipu, dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori dan Gondo Sudjono serta bos PT HIP, Siti Hartati Murdaya Poo.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi