Pledoi Miranda akan Mengupas Tuntutan Jaksa

Senin, 17 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tim penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9) pukul 17.00 WIB sore nanti.

Tim penasehat hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyebutkan, Miranda akan membacakan pledoinya setebal 30 halaman. Sedangkan pledoi tim pengacara setebal seratus halaman lebih. Nah, pledoi ini akan mengupas perihal surat tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Andi, Senin (17/9) siang.

Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK mengatakan bahwa benar ada pertemuan di rumah Nunun yang diikuti Miranda dengan anggota DPR 1999-2004, yakni Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.

Pertemuan itu menjadi awal rangkaian peristiwa Miranda dan Nunun bekerjasama dalam memuluskan langkah Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Seusai pertemuan yang difasilitasi Nunu, menurut jaksa, Nunun mendengar ada yang mengatakan "Ini bukan proyek thank you ya."

Menurut Andi, setiap orang yang mengikuti persidangan Miranda pasti tahu kalau pertemuan di rumah Nunun Nurbaeti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tidak pernah ada.

Bahkan kata Andi, lebih dari tiga saksi mengatakan bahwa pertemuan di rumah Nunun sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut tidak pernah terjadi. "Penuntut umum memaksakan dirinya dengan mengatakan pertemuan itu ada," kata dia.

Selain itu pledoi Miranda juga akan membantah soal ucapan "Ini bukan proyek thank you" yang dijadikan penuntut umum sebagai salah satu dasar menyusun tuntutan. Padahal  para saksi saja menyatakan tidak ada pertemuan di rumah Nunun, apalagi kalimat tersebut.

"Karena ini kan katanya diucapkan di rumah Nunun, tapi kan tidak pernah ada pertemuan di rumah Nunun tersebut," kata Andi.

Selain itu Andi menambahkan, dalam pledoinya pihak Miranda akan kembali menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX DPR fraksi PDI-Perjuangan dan fraksi TNI/Polri  bukanlah suatu hal yang menyalahi ketentuan. "Itu wajar-wajar saja, tapi penuntut umum ngotot," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Tarik 20 Penyidik Terkait Simulator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler