Gubernur Sultra Diadukan ke Komisi II DPR

Jumat, 10 Februari 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Permasalahan molornya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Buton terus berlanjut. Setelah menuding Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam berkolaborasi dengan Penjabat Sementara (Pjs) Buton, Nasruan untuk memenangkan pasangan calon tertentu, pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo yang diusung Partai Golkar kini menempuh lewat DPR.

Perwakilan pasangan Agus-Yaudu menemui Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar. Nur Alam dan Nasruan diadukan karena dianggap memperlambat PSU. "Kami menginginkan agar PSU segera dilakukan karena sudah dianggarkan," kata Ketua Golkar Sultra, Ridwan kepada Agun di Ruang Pimpinan Komisi II, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Ridwan hadir di DPR tidak sendirian. Mantan bupati Muna itu ditemani beberapa ketua DPD II Golkar Sultra. Di antaranya, Sumarni Ansya"ad Mbai (Ketua Golkar Buton Utara) dan LM. Sjafei Kahar (Ketua Golkar Buton). "Saya sudah menganggarkan PSU, tapi sampai sekarang tidak dilakukan. Kesempatan ini bisa saja dimanfaatkan untuk memenangkan calon tertentu karena PSU terus ditunda," katanya.

Selain mengadukan Nur Alam, pasangan Agus-Yaudu juga meminta Komisi II  mendesak Kementrian Dalam Negeri turun tangan mengatasi adanya dugaan intervensi Nur Alam yang mengakibatkan Pemilukada Buton molor. Dua bundel berkas berwarna kuning  diserahkan sebagai bahan pertimbangan kepada Agun.

Agun sendiri berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Kata dia, pihaknya akan menelaah dan membicarakannya dengan Kemendagri. "Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, molornya PSU Buton juga telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Agus-Yaudu mendaftarkan perkara itu, Senin (30/1). Meski begitu, perkara ini belum disidangkan hingga kini karena belum teregistrasi.

"Dia (Nasruan) memutasi besar-besaran SKPD dan dia ketahui bahwa seorang Pjs tidak boleh melakukan hal yang prinsipal. Itu sudah jelas sekali bahwa penundaan ini dimotivasi dengan menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ini jelas-jelas kolaborasi antara gubernur dan pejabat yang ditunjuknya dengan salah satu pasangan calon," kata Kuasa Hukum pasangan Agus-Yaudu, Rudi Alfonso di gedung MK.

Sementara itu, Samsul Huda yang juga kuasa hukum Agus-Yaudu berharap dengan disidangkan gugatan yang didaftarkan, MK dapat memutuskan kliennya sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak karena tidak melakukan kecurangan atau dengan memberikan deadline wakti pelaksanaan PSU. "Bisa saja, Mahkamah juga menetapkan bahwa pemilukada ulang di PSU Buton harus ada batasan waktu. Kami minta 30 hari dari persidangan," katanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Wisma Atlet Mengalir ke Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler