Gubernur Sumbar: Salatlah di Rumah Anda Sekalian

Jumat, 27 Maret 2020 – 10:10 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) didampingi Wagub Nasrul Abit. Foto: humasprov

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati dan wali kota di daerah terjangkiti virus corona (COVID-19) meniadakan penyelenggaraan salat Jumat di masjid-masjid, karena khawatir menimbulkan potensi makin mewabahnya penularan virus.

Jemaah bisa menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.  

BACA JUGA: Desakan Sumbar Lockdown Makin Kuat, Ini Sebabnya

Irwan menyampaikan kebijakan tersebut melalui suratnya Nomor 080/182/Umum-2020, menindaklanjuti maklumat dan tausiyah yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Kamis (26/3).

Selain meniadakan sementara salat Jumat di masjid, gubernur dalam surat penerapan Maklumat dan Tausyiah MUI Sumbar itu juga meminta meniadakan salat fardu berjemaah di masjid, musala dan surau di daerah berjangkitnya wabah. Umat Islam diimbau melaksanakannya di rumah masing-masing.

BACA JUGA: Corona di Sumbar 26 Maret: 2 Bukittinggi, 1 Padang, 1 Tanah Datar, 1 Pesisir Selatan

"Bupati dan wali kota agar mempedomani, menyosialisasikan serta mengawasi dilaksanakannya Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar tersebut oleh masyarakat," kata gubernur.

Selanjutnya, gubernur meminta tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di masjid, musala dan surau.

BACA JUGA: 1 ASN di Sekretariat DPRD Positif Corona, 48 Orang Kontak Langsung Dikarantina

"Mengimbau agar setiap masjid, musala dan surau tetap mengumandangkan azan pada lima waktu salat fardu dan menambahkan di akhir azan lafadz “shallu fii buyuutikum” (salatlah di rumah Anda sekalian)," ujar Irwan Prayitno.

Jumlah pasien terkonfirmasi positif virus korona (Covid-19) di Sumbar hingga Kamis (26/3) sore ada lima orang, tersebar di Padang satu orang, Pesisir Selatan satu orang, Bukittinggi dua orang dan Tanah Datar satu orang. (esg/padek)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler