Gubernur Sumbar Setujui Dana Safari Dakwah PKS?

Selasa, 05 Maret 2013 – 03:26 WIB
PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menandatangani Pergub Penjabaran APBD 2013 yang di dalamnya tercantum dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senilai Rp 1,9 Miliar.

Namun Irwan tidak ingin disalahkan karena ikut meneken. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan setelah APBD dievaluasi Kemendagri, dalam waktu 7 hari kepala daerah harus menyerahkan penjabaran APBD ke Kemendagri.

Aturan ini terdapat dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 116 Ayat 4, bahwa kepala daerah menyampaikan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri paling lambat 7 hari kerja setelah ditetapkan.

“Mendagri mendesak saya segera menyerahkan Pergub Penjabaran APBD, karena Mendagri tidak mau, kalau Sumbar tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Dalam Pergub yang saya tanda tangani dan serahkan ke Mendagri, telah saya sampaikan bahwa ada bagian dari pergub tersebut masih dalam pembahasan,” ujarnya seperti yang dilansir Padang Ekspres (JPNN Group), Selasa (5/3).

Meski demimian, Irwan tetap mengelak bahwa dirinya ikut menyetujui. Ia beralasan lampiran buku tiga yang  berkaitan langsung dengan bantuan hibah dan bansos tidak ditandatanganinya.

”Silakan cek saja, apakah di buku tiga itu, ada atau tidak tanda tangan saya di sana. Dalam Pergub Penjabaran APBD yang dikirim ke Mendagri memang ada, karena aturannya memang seperti itu yang diamanahkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya. (ayu/awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Safari PKS Nongol di APBD, Gubernur Sumbar Salahkan Anak Buah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler