Gubernur Sumbar: Yang Sudah Masuk tak Boleh Keluar

Selasa, 26 Mei 2020 – 17:28 WIB
Gubernur Sumbar Datuak Rajo Bandaro Basa Irwan Prayitno. Foto: ANTARA/Miko Elfisha

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta warga Ranah Minang, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idulfitri 1441 H pada masa pandemi COVID-19.

Pelarangan itu semata-mata bertujuan untuk memutus penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, di wilayahnya.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Izinkan Salat Id Berjemaah, dengan Catatan

"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," kata Irwan dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5).

Pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran corona.

BACA JUGA: Viral! Petugas Puskesmas Cantik Imbau Warga jangan Hamil

Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Melalui aturan-aturan tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Gubernur Sumbar soal COVID-19

Dalam hal itu, kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan wilayah.

"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tetapi dengan Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali, dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja cukup efektif," jelas Irwan.

Menurut Gubernur Irwan, sejak diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751 perantau.

Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Pemenhub Nomor 25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4.000, dengan rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.

"Itupun yang nyelonong memaksa dini hari, ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," ungkapnya.

Guna menjamin kesejahteraan masyarakatnya yang telah kembali ke Sumbar, sekaligus menjaga agar tidak keluar lagi, Irwan memberikan bantuan insentif untuk memulai usaha yang bergerak disektor agraris.

Dia mengarahkan warganya yang kembali ke kampung dan tidak berniat kembali merantau agar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.

Sektor-sektoe itu, kata Irwan, merupakan potensi andalan yang telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 23,8 persen.

"Karena di Sumbar ini daerah agraris, industri tidak ada di Sumbar. Beda dengan di Jawa. Adapun home industry, itu pun bisa masuk, tetapi karena industri ini sedang melambat (terdampak pandemi), tentu juga kurang banyak daya tampung," jelas Irwan.

Sebagai informasi, data kasus COVID-19 di Sumbar per Senin (25/5) ada 478 kasus positif dengan rincian 122 pasien positif dirawat, 68 isolasi mandiri, 2 isolasi mandiri, 10 isolasi Bapelkes, 53 isolasi BPSDM, 13 isolasi BPP, 24 meninggal dunia dan 186 orang dinyatakan sembuh.

Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 9.041 yang mana 23 dikarantina Pemda, 124 isolasi mandiri, 8.894 selesai dipantau.

Selanjutnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 861 dengan rincian 31 dirawat dan 830 dinyatakan sehat dan dipulangkan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler