Gubernur Sumut Belum Usulkan Nama Calon Plt Wako Medan ke Mendagri, Kenapa Ya?

Senin, 27 Juli 2015 – 04:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk penjabat untuk menggantikan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan yang masa jabatannya berakhir bulan ini. Sebab, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu belum menerima usulan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho tentang nama calon penjabat Wali Kota Medan. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji mengatakan, hingga Jumat lalu (24/7) pihaknya belum menerima usulan nama dari Gatot tenyang calon pengganti Dzulmi.  “Untuk Medan, itu sampai Jumat kemarin Kemendagri belum menerima usulan nama penjabat wali kotanya,” ujar Dodi kepada JPNN, Minggu (26/7).

BACA JUGA: Di Jawa Kekeringan, Sumbar Dilanda Badai dan Hujan Es

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku maka penetapan penjabat wali kota memang menjadi kewenangan Mendagri. Namun, katanya, usulannya memang dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Karena itu Dodi berharap agar Gatot segera mengirimkan surat usulan tentang nama calon penjabat Wali Kota Medan ke Kemenedagri. Dengan demikian, Kemendagri juga bisa secepatnya menetapkannya.

BACA JUGA: Ditinggal Buang Sampah, Motor Wartawati Dicuri

Saat ditanya tentang waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan seorang penjabat wali kota, Dodi menegaskan bahwa prosesnya tak akan lama. Asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan dipenuhi, maka penetapan bisa secepatnya dilakukan. Syaratnya antara lain calon yang diusulkan merupakan penjabat daerah dengan pangkat golongan IV-D.

Karenanya Kemdagri hanya menunggu usulan dari daerah saja. “Kemdagri pada dasarnya sudah menyiapkan draft SK Mendagri, tinggal menunggu usulan Gubsu,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mega Restui Pasangan Petahana Bertarung di Pilkada Kotim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Perambahan Hutan Dieng Semakin Luas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler