jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua langsung ditahan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tersangkakan Gatot, KPK Belum Puas
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan istrinya Evy Susanti yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun sebelum mengambil langkah itu KPK harus memeriksa keduanya terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Yang segera kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (29/7).
BACA JUGA: KPK Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bansos Sumut
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
BACA JUGA: MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Latih 222.279 Aparatur Desa Kelola Duit
Redaktur : Tim Redaksi