MUI Sebut BPJS Kesehatan Haram, Begini Reaksi JK

Rabu, 29 Juli 2015 – 18:45 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Fatwa MUI yang mengharamkan BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Namun, hal itu tak dikhawatirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski belum membaca fatwa haram itu, JK-sapaan Jusuf Kalla- menyatakan akan mempertimbangkan masukan MUI.

"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu dipelajari baik-baik. Karena itu kan membantu rakyat," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

BACA JUGA: Kemendagri Latih 222.279 Aparatur Desa Kelola Duit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan BPJS Kesehatan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. BPJS Kesehatan disebut mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: Bang Uchok Sebut Jokowi Presiden Indonesia Terburuk

MUI menganggap secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Secara teknis, konsep BPJS dianggap bertentangan dengan syar`i karena apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, dikenai denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. 

BACA JUGA: Antisipasi Kemarau, Pemerintah Siapkan Rp 800 Miliar

Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak. Atas alasan-alasan itulah, BPJS Kesehatan dianggap haram. 

Menanggapi soal denda, JK menganggap hal tersebut wajar dalam pelaksanaan sebuah sistem asuransi.

"Kami akan pelajari. Tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," tegas pria asal Makassar tersebut.

JK mengungkapkan pemerintah akan mendiskusikan fatwa MUI tersebut dengan para ulama. Menurutnya, wajar jika dalam sebuah sistem ada perbedaan pendapat.

"Tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat. Kadang-kadang  dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kami perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Kejagung, Delegasi Filipina No Comment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler