Gubernur : Tak Ada Maksud Aceh Keluar dari NKRI

Selasa, 30 April 2013 – 15:22 WIB
JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4). Kedatangan Zaini yang disertai anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, untuk berkonsultasi mengenai qanun lambang dan bendera Aceh yang belakangan menjadi polemik.

Zaini saat menggelar keterangan pers mengatakan, kedatangannya selain untuk bersilaturahmi dengan Ketua MK, juga untuk minta pendapat Akil sebagai seorang pakar hukum.

Menurut Zaini, dalam pertemuan tersebut Akil menyatakan bahwa pembahasan qanun dimaksud sudah sesuai prosedur perundang-undangan. "Tadi beliau mengatakan, tidak ada persoalan apa-apa, bukan di luar rel," ujar Zaini.

Zaini menegaskan bahwa bendera Aceh hanyalah merupakan bendera kekhasan daerah saja, tidak ada maksud lain. Aceh, lanjutnya, tetap mengakui kedaulatan NKRI.

"Tidak ada maksud Aceh untuk keluar dari Indonesia. Ini hanya beda persepsi saja. Kita damai di bawah NKRI. Bendera kedaulatan adalah bendera NKRI, merah putih," kata Zaini. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Perkosaan Merasa Dilecehkan Kejaksaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler