jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar, Senin (25/7), sempat ricuh. Pemicunya adalah ketidakhadiran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dalam sidang penting tersebut.
Padahal sidang itu mengagendakan mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA: Antisipasi Anak Buah Santoso Beraksi, Jaga Ketat Kantor Polisi
Kehebohan di ruang sidang paripurna bahkan sempat terjadi saat diketahui belum diserahkannya hasil revisi RPJMD kepada DPRD.
Hingga paripurna yang diundur satu jam dari agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) berakhir pun, pihak pemerintah provinsi Kepri belum juga dapat memberikan hasil revisi tersebut.
BACA JUGA: Tidak Puas Kinerja Pemprov? Lapor Saja ke Sini
Kondisi ini akhirnya membuat fraksi-fraksi mempertanyakan kemampuan dan keseriusan Gubernur dalam menyelesaikan RPJMD, yang telah ditenggat waktu. Termasuk pula sekretaris Fraksi Demokrat Plus, Onward Siahaan.
Ia menyebutkan bahwa pemprov Kepri akan membayar mahal kelalaiannya dalam menyusun RPJMD. Sebab, dokumen RPJMD inilah yang menjadi acuan pemerintah dan DPRD menyusun anggaran pembangunannya.
BACA JUGA: Kejamnya Ibu Tiri Sangat Dirasakan Bocah Perempuan Ini
"Sebagai sekretaris fraksi Demokrat Plus, saya prihatin dengan kelalaian besar Pemprov Kepri ini. Akibat kelalaian ini, pembangunan di Kepri terancam tidak berjalan dan artinya mengorbankan masyarakat banyak," kata Onward bernada kecewa dalam sidang paripurna seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (26/7).
Komentar bernada sama juga datang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Anggota Fraksi Kebangkitan, Sirajudin Nur menilai RPJMD yang menjabarkan visi misi gubernur tersebut 80 persennya cacat.
"Visi misi dan dokumen yang disampaikan Gubernur dalam paripurna yang lalu tidak nyambung. Tidak pas. Harus direvisi total," tegas Sirajudin.
Anggota fraksi PKS-PPP Abdulrahman menilai bahwa dokumen yang disampaikan pemerintah tidak nyambung. Hal ini diduganya karena pemerintah dalam hal ini gubernur tidak memahami tugasnya.
"RPJMD ini personifikasi dari Pemerintah dan DPRD. Maka dari itu, seharusnya gubernur serius mengerjakannya," kata Abdulrahman. Ia juga meminta Gubernur Nurdin Basirun memperbaiki pola komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
Komentar lain datang dari Fraksi Hati Nurani Bangsa. Anggota Fraksinya Sukhri Fahrial menilai bahwa ketidakhadiran Gubernur merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD. Padahal, katanya, DPRD sejak awal telah serius membahas RPJMD dengan pemerintah.
"Ketidakhadiran gubernur ini merupakan bentuk contemp of parliament (pelecehan parlemen, red) karena tidak ada itikad baik menghadiri undangan yang kita sampaikan" tegas Sukhri.
Senada dengannya, anggota fraksi PDIP Ruslan Kasbulatov meminta kepada pimpinan DPRD memberikan teguran keras kepada Gubernur. "Saya rasa, sudah saatnya Pimpinan memberi teguran keras kepada saudara Gubernur. Karena sudah berkali-kali diundang, namun tidak hadir," kata Ruslan.
Menanggapi hujan interupsi ini, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memutuskan untuk mengembalikan berkas RPJMD dan seluruh pandangan umum kepada Gubernur. "Sudah saya tandatangani untuk dikembalikan agar Pemprov Kepri segera memperbaikinya. Perbaiki dahulu baru kita bahas kembali,"ucapnya ditemui usai sidang.
Terkait waktu pengembalian, Jumaga mengaku tak memberikan batasan waktu. Semua diserahkan kepada gubernur untuk membahas kembali RPJMD tersebut. Namun demikian, Jumaga tetap menekankan agar perbaikan tersebut dapat dilakukan secepatnya. Mengingat Agustus nanti, RPJMD ini harusnya telah menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Lebih cepat lebih baik," lanjutnya.
Sementara ketidakhadiran gubernur pada pembahasan RPJMD kemarin, diartikan Jumaga sebagai bentuk argumen pembatalan paripurna.
"Yang tadi ini memperkuat argumen untuk membantalkan paripurna. Hadir pun beliau tadi sebenarnya, saya lihat dokumen revisi itu belum ada. Harusnya hari ini sudah diserahkan dan dibacakan ulang kembali oleh gubernur. RPJMD ini sudah tergantung dia saja kok. Pekerjaan-pekerjaan dia aja ini," terang Jumaga.
Jumaga juga memastikan, dalam hal ini, DPRD Kepri siap kapan pun untuk pembahasan selanjutnya. Bahkan jika revisi RPJMD diberikan pada hari ini, Selasa (26/7). Berhubung, RPJMD ini pun harus dikonsultasikan terlebih dulu bersama Kemendagri.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah wajib menyampaikan dokumen RPJMD enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Atas dasar itulah, Gubernur terpilih Sani-Nurdin yang dilantik 12 Februari lalu, harus menyampaikan dokumen RPJMD nya paling lambat 12 Agustus mendatang. (aya/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua X-Ray Dikirimkan ke Asrama Haji
Redaktur : Tim Redaksi