Gubernur Tetapkan Besaran Donasi PNS untuk Terdampak Corona

Sabtu, 04 April 2020 – 06:40 WIB
PNS berdonasi untuk membantu mengatasi masalah sosial dampak virus corona. Ilustrasi Foto: Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengimbau para PNS di provinsi itu berdonasi Rp100 ribu untuk membantu mengatasi sejumlah masalah sosial dampak wabah virus corona COVID-19.

"Pemprov Kaltara akan fokus pada masalah sosial dan saya mengajak setiap ASN untuk menyumbang Rp100 ribu yang dikoordinasi kepala OPD/Biro," kata Irianto dalam siaran pers yang diterima di Tarakan.

BACA JUGA: Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi

Dia menjelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembelian bahan pokok, seperti beras dan bahan pokok lainnya yang akan dibagikan di empat wilayah pendistribusian, yakni Tarakan, Bulungan, Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung-Malinau.

"Saya imbau agar pembelian beras dibeli dari petani lokal. Penggunaan dana sumbangan ASN ini akan diaudit oleh Inspektorat Kaltara," kata Irianto.

BACA JUGA: Update Corona 3 April 2020 DKI Jakarta, 54 Pasien Sembuh, Tolong Sebarkan!

Dia juga mengapresiasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bergerak cepat melakukan aksi nyata dalam membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 di Kaltara.

Dalam masa tanggap darurat bencana COVID-19 selama 14 hari, dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Pengadaannya harus sesuai jumlah, kepastian dan kemampuan pihak penyedia alat kesehatan dan lainnya.

Khusus kepada Biro Kesra untuk menunda dan membuat edaran penundaan bantuan sosial dan hibah yang disampaikan kepada calon penerima bantuan sosial/hibah.

Gubernur juga memerintahkan Asisten I dan II untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindagkop-UKM, dan instansi terkait lainnya untuk pembuatan data terbaru mengenai warga tidak mampu.

Hal ini dilakukan agar sasaran bantuan sosial, baik dari APBN maupun realokasi APBD. Hal ini harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara untuk dapat menindaklanjutinya sebagaimana imbauan Gubernur Kaltara.

"Pendataan harus dilakukan 'by name by address' dan bila memungkinkan ada profil penerima manfaat, sehingga dapat lebih valid dan tepat sasaran," kata Irianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler