Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi

Sabtu, 04 April 2020 – 05:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Telegram ditujukan kepada para anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.

Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Berita Duka: Bambang Eka Cahyana Meninggal Dunia

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI," kata Brigjen Pol. Argo.

BACA JUGA: TPP PNS Dipotong untuk Dana Penanganan Wabah Corona, Berapa Persen?

Argo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:

1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.

BACA JUGA: Pelanggan Prabayar Mendapat Token Gratis dari PLN

2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).

3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.

4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

‎"Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler