Gubernur Usulkan Ali Sutan Bupati Definitif

Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:23 WIB

JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk kembali menduduki kursi bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, mendapat hambatan berlapis-lapis.

Perkembangan teranyar, Plt Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho malah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar dilakukan pengangkatan Plt Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

Lewat surat tertanggal 30 Juli 2012, kepada mendagri Gubsu menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Palas telah menyampaikan surat Nomor 170/269/DPRD/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Usul Pengangkatan Wakil Bupati Padang Lawas menjadi Bupati Padang Lawas, sisa masa jabatan 2009-2014.

Usulan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD kepada Gubsu itu merupakan hasil rapat paripurna DPRD yang ditetapkan dengan keputusan Nomor 170/02/KPTS-Pim/2012, tanggal 19 JUli 2012.

Gatot juga menyampaikan ke mendagri bahwa rangkaian pelaksanaan rapat di DPRD Palas itu terdapat perbedaan diantara anggota dewan dan pimpinan mengenai quorum pelaksanaan rapat Bamus. Namun, kata Gubsu, persoalan itu sudah diklarifikasi kepada DPRD dan DPRD sudah memberikan penjelasan kronologis rapat paripurna dimaksud, melalui surat yang diteken 16 anggota DPRD.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami teruskan kepada Bapak Menteri, surat usulan Pengangkatan Wakil Bupati Padang Lawas menjadi BUpati Padang Lawas sisa masa jabatan Tahun 2009-2014," ujar Gubsu dalam suratnya tersebut. JPNN mendapatkan copian surat ini kemarin.

Dengan perkembangan ini, upaya Basyrah untuk duduk lagi sebagai bupati makin sulit. Meski dia menang dalam gugatan di PTUN yang memutuskan pembatalan SK Mendagri tentang pemberhentian tetapnya, namun mendagri akan melakukan banding.

Terlebih lagi, sudah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memperkuat putusan tingkat kasasi, yang menyatakan dia memang bersalah dalam kasus pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

Putusan PK ini dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. Jadi, lebih duluan putusan PK. Secara yuridis, dengan status sebagai terpidana, Basyrah tidak bisa lagi duduk di kursi Palas 1. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesin Simulator Terlantar Di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler