Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah

Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau

Rabu, 27 Juni 2012 – 15:04 WIB

PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6).

Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.

Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik Muhammad Dunir menyampaikan ia siap "pasang badan" untuk menerima penyerahan "uang lelah" itu dan meminta bertemu untuk membicarakan kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.

Setelah pembicaraan telepon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya menerima "uang lelah" itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal agar penyerahan "uang lelah" dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.

karena uang belum terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan penyerahan uang dari PT Adhi Karya dan dijawab Satria Hendri uang telah tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.

Terdakwa Eka setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900 juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal menyruh Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis
penyerahan tersebut.

Eka bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24 untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima oleh Faisal, uang itu dipisah-pisah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke gedung DPRD Riau dan diserahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.

Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(azf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Negeri Jiran Ganggu Keamanan di Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler