Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap

Senin, 04 September 2023 – 21:52 WIB
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat menjelaskan penggerebekan gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.Foto: ANTARA/HO- Humas Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

"Dalam penggerebekan itu kami mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin.

BACA JUGA: Gudang Penampungan BBM di Palembang Terbakar, Terdengar 3 Kali Suara Ledakan

Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ucapnya.

BACA JUGA: TNI dan Polri Sita 6 Ton Solar di Gudang Penampungan BBM Ilegal

Deni menjelaskan saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, dua unit mesin pompa beserta selang.

Kemudian, truk boks BK 8065 MO, mobil boks BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil boks BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.

BACA JUGA: Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jambi Digerebek, Hasilnya Lihat Sendiri

"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," katanya.

Deni mengatakan Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatare Utara.

"Kami memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.

???????Wadir Reskrimsus menambahkan, dari pengungkapan itu pihak berwajib menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus "kencing" di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," kata Deni.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler