Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:21 WIB
Barang bukti tujuh unit truk pengangkut oplosan solar yang diamankan di Polda Sumsel dari gudang di kawasan Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumsel.

Praktik pengoplosan solar ini merupakan partai besar karena beromzet miliaran rupiah.

BACA JUGA: 9 Pemuda Pesta Miras Oplosan, Aril dan Reja Kejang-Kejang, Innalillahi

Pengungkapan itu bermula pada 10 Maret 2022 polisi mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang yang berada di Gunung Megang.

Setelah didalami, dari hasil penyelidikan ditemukan lokasi Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

BACA JUGA: Andri Julianto Kaget Uang Rp 5 Juta di e-Money Raib Seketika, Pelaku Tak Disangka, Waspada

“Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto saat menggelar rilis, Senin (22/3).

Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Keenam tersangka itu berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50). Semuanya merupakan warga Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

BACA JUGA: Kompol Kadek Ungkap Fakta Soal Sejoli yang Tewas dengan Mulut Berbusa di Mobil, Ada Setruk

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter.

Ikut diamankan pula, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras, 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recorder dan satu unit laptop.

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Kombes Pol Barly.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler