jpnn.com, SEMARANG - Pertamina bersama Ditpolair Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penimbunan solar subsidi di wilayah Jawa Tengah melalui penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September lalu.
BACA JUGA: Pertamina Menindak 91 SPBU Nakal, Berikut Daftarnya
Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat diketahui adanya penurunan penjualan solar nonsubsidi ke industri.
"Menyikapi persoalan tersebut, Pertamina bergerak cepat untuk berkoordinasi dan meminta penanganan ke Satgas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," bebernya.
BACA JUGA: Dirut Pertamina Dinilai Layak Masuk dalam Jajaran 17 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
Selanjutnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai melakukan pengintaian dan pengamatan selama sebulan penuh antara 4 Agustus hingga 3 September lalu.
Hasilnya pada 20 September dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Pertashop, Pertamina: Semua Pihak Ikut Berkontribusi
Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Motif yang dilakukan pelaku dengan cara melangsir ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.
"Pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban," ungkapnya
Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020-2021, Pertamina juga mencatat ada 5 penangkapan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya mulai Polsek, Polres hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Fajriyah menegaskan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Fajriyah juga menegaskan adanya praktik penyalahgunaan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.
"Haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran," tegas Fajriyah.
Dia menyampaikan Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian, anak perusahaan dan dukungan masyarakat sehingga upaya menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berjalan lancar.
Seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina juga semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya.
Fajriyah menambahkan Pertamina melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menindak 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran," tegas Fajriyah kembali.
Pertamina juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi