Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Ini Digerebek Polisi, Milik Siapa?

Selasa, 19 April 2022 – 09:01 WIB
Personel Polda Aceh saat mengecek drum penimbunan minyak yang baru digerebek, di Banda Aceh, Senin (18/4/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Aceh Besar.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengeklaim telah mengantongi identitas pemilik gudang penimbunan BBM itu.

BACA JUGA: Kapal Tanpa Nama Mencurigakan Berlayar di Sumut, Polisi Mengejar, Ternyata

Walakin, perwira menengah Polri ini belum mengungkapnya kepada media.

"Pemiliknya sudah diketahui dan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Kombes Sony Sonjaya di Aceh Besar, Senin (18/4).

BACA JUGA: WN China Pakai Baju Tentara di Aceh Viral, Intelijen Bergerak, Ternyata Benar

Dalam penggerebekan itu, Tim Polda Aceh menemukan sebanyak enam drum berisi minyak solar, 12 tangki kosong berkapasitas satu ton, serta mesin pompa dalam sebuah rumah belum jadi.

Selain dalam rumah, polisi menemukan adanya mobil penumpang (L-300) dan mobil barang yang tangkinya telah dimodifikasi berkapasitas satu ton minyak.

BACA JUGA: Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah

"Dalam rumah ini ada enam drum berisi BBM, ada tangki berukuran satu ton sebanyak 12 unit dan ada mesin pompa, informasinya usaha ini sudah satu tahun," beber Sony.

Dia menyebut sudah mengantongi nama dari pemilik gudang penimbunan BBM solar subsidi
itu.

Penyidik juga akan segera memanggil penimbun BBM subsidi tersebut untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan barang bukti 600 liter dalam drum.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan permainan melibatkan pihak SPBU hingga modus yang digunakan.

Pejabat Polda Aceh itui mewanti-wanti pemilik SPBU mengontrol pengisian BBM menggunakan mobil, terutama tentang kapasitas pengisian.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan

"Kalau sudah dimodifikasi bisa sampai satu ton, dan itu tidak mungkin (tidak normal. red)," ucap Kombes Sony.

Diketahui, temuan terbaru ini menjadi kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ke-22 yang ditangani Polda Aceh di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Dalam puluhan kasus sebelumnya, polisi sudah menyita 44,5 ton BBM sebagai barang bukti untuk 21 perkara.

BACA JUGA: Pegawai Dishub Makassar Dieksekusi Oknum Polisi, Senpi Dibeli dari Jaringan Teroris, Duh

"Dalam dua minggu ini jajaran Polda Aceh ada 21 kasus dengan jumlah barang bukti 44,5 ton. Ini kasus ke-22," ujar Kombes Sony Sonjaya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler