Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat

Kamis, 18 Oktober 2012 – 01:25 WIB
KENDARI - Indikasi putusan cacat hukum yang dikeluarkan Ketua KPU Sultra, Mas"udi dalam pleno penetapan dan pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gunernur Sultra pada 12 dan 13 oktober lalu, kini berkas gugatan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani telah sampai di meja hukum yakni di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Hal itu, diukapkan Tim pengacara Ali Mazi yakni La Ode Bariun SH MH dan menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut, melibatkan 16 tim pengacara advokad yang telah siap mendapingi dan mengawal berkas Ali Mazi-Bisman Saranani di PTUN.
   
"Sebentar  akan memasukan berkas gugatan di PTUN Kendari, dan kami minta agar ada keputusan sela. Sebab, kalau putusan sela bisa satu kali sidang, sehingga langsung ada keputusan dan kami usahakan sebelum tanggal empat itu, sudah ada hasilnya. Agar dapat, menghentikan segala aktifitas dan tahapan yang dilakukan KPU Sultra," tegas Bariun, saat ditemui di kantor Panwaslukada Sultra seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu  (17/10).
   
Adapun materi gugatan yang dilayangkan yakni berkaitan dengan keputusan ketua KPU Sultra, Mas"udi yang melanggar UU pemilu nomor 15 pasal 33 tahun 2012 bahwa jika dalam pengambilan keputusan tidak terjadi musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Namun, aturan tersebut kata Bariun sama sekali tidak dilakukan dan dilanggar oleh ketua KPU.
   
"Kedua, sudah ditetapkan dalam pleno tanggal (12/10) itu, empat bakal calon yang lulus (Ali Mazi-Bisman Saranani, Nur Alam-Saleh La Sata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh), yang ditandatangani tiga komisioner KPU (Eka Suaib, La Ode Ardin dan Syahrir), tapi dilanggar, padahal itu mempunyai kekuatan hukum. Namun, menetapkan tiga pasangan calon, sehingga itu cacat hukum kerena tidak korum dan tidak konsisten terhadap keputusan yang mereka lakukan," katanya lagi.
   
Namun, ternyata Ali Mazi belum bisa melakukan gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya, itu bisa dilakukan kata Bariun, kecuali dalam sengketa hasil Pilkada. Bariun mengakui bahwa iternal KPU sebenarnya telah bekerja sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan tahapan, sesuai UU nomor 13 tahun 2010. Tapi karena adanya intervensi arus besar, sehingga ada pengingkaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, seharunya penyelenggara pemiluh harus independen yakni tidak boleh ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun.
   
"Jadi, kalau sudah diinjak-injak aturan, kita akan lihat sendiri resikonya, apakah pidana atau perdata. Padahal, penyelenggara pemilukada harus indepen agar menghindari intervensi. Kalau tidak terjadi intervensi dan campur tangan dari orang lain, tidak mungkin seperti ini kejadiannya dan pasti akan normal. Nah sekarang, tidak normal karena ada campur tangan pihak lain,"  aku Bariun dengan tegas.
   
Terkait dengan informasi pemecatan Komisioner KPU Sultra, Bariun menyerahkan sepenuhnya pada DKPP. Pasalnya, persoalan KPU memang telah mencederai demokrasi Sultra. Namun, ia optimis bahwa tahapan Pilgub Sultra dapat direskedul ulang, karena persoalan tersebut sudah sampai di KPU pusat.
   
"Kami juga sudah dapat informasi dari KPU pusat bahwa ada beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota meminta payung hukum. Apakah penetapan cagub cacat hukum atau tidak? dan ternyata dari empat komisior KPU pusat menyatakan cacat hukum. Ini berarti sinyal kuat dan tinggal menunggu, mereka akan menindak tegas KPU Sultra," pungkasnya. (p2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung: Perubahan Capres Golkar Bisa Terjadi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler