Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen

Senin, 24 Oktober 2011 – 10:05 WIB
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,  akan berangkat ke Jakarta dan menemui Kementerian Dalam Negeri dengan membawa berkas dokumen yang berkenaan dan keberadaan pulau tersebut

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani mengungkapkan,  pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mengambil langkah untuk mempertahankan pulau Lari-larian

BACA JUGA: Balita Tewas Terpanggang

Langkah yang akan diambil akan membuat surat pernyataan keberatan atas terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, tentang administrasi Pulau Lerek-lerekan


“Kita akan membawa berkas yang akan dipadukan dengan data yang dimiliki Provinsi  Kalsel

BACA JUGA: Petir Sambar Bapak dan Anak

Kita memiliki beberapa alasan untuk tetap mempertahankan pulau tersebut,” ungkap Irhami di kediamannya, kemarin.
 
Argumentasi yang akan disampaikan tersebut di antaranya adalah Permendagri yang dikeluarkan tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui prosedur yang benar


“Pulau Lari-larian ini berganti nama dengan pulau Lerek-lerekan

BACA JUGA: Koran Terbesar Catat Rekor MURI

Padahal nama pulau Lerek-lerekan tersebut  itu tidak ada dalam peta,  baik nasional maupun internasionalKalau mau ganti nama,  itu harus masuk dalam list dan didaftarkan dulu,” katanya.
 
Selain itu, Irhami juga mengungkapkan Kotabaru juga memiliki bukti lainnya seperti produk hukum dan fakta lapangan yang menguatkan kalau pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Kotabaru.
     
“Begitu juga dengan surat keputusan Bupati Kotabaru nomor 471  tahun 2006 tentang Penegasan Pulau Lari-larian masuk dalam kawasan Kotabaru serta beberapa berkas data yang kita miliki akan kita tunjukkan kepada pihak Menteri Dalam NegeriJadi jelas kita memiliki produk hukum yang menegaskan kalau pulau tersebut milik Kotabaru,” ucapnya.
 
Selain itu, Irhami juga menilai kalau Permendagri Nomor 43 tahun 2011 ini rancuKarena pada telek Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor P005/1840/KUM, yang ditujukan kepada gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Sulawesi Barat, secara langsung menyatakan kalau ada  permasalahan batas daerah di laut  antara Provinsi  Kalsel dan SulbarSehingga  perlu adanya fasilitasi dalam rangka percepatan penyelesaian.

“Tapi ternyata Permendagri No 43 tersebut telah ditetapkan pada 29 september lebih dahulu dan diundangkan 7 Oktober 2011, sehingga  ini menjadi rancu untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah tersebutPenerbitan itu terindikasi menyalahi tata administrasi  dan azas keterbukaan, sekali lagi menyalahi tata administrasi dan azas keterbukaan,” tegas Irhami.
 
Terkait tahapan-tahapan  penetapan batas sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2006, tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, beber Irhami, semuanya tidak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang ada

Pada pasal 10 dari Permendagri tersebut mengungkapkan ada beberapa tahapan yang sudah dilewati, seperti  penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar di titik acuan, penentuan titik awal dan garis dasar, pengukuran dan penentuan batas dan pembuatan peta batas.

“Selama ini kita tidak pernah diajak ke lapangan langsung sesuai dengan prosedur yang sudah ada tersebutApakah ada Dirjenpom dan Direktor Administrasi Wilayah  pernah ke lapangan untuk meneliti masalah batas ini,” cetusnya
Irhami bertekad secepatnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan berkoordinasi dengan provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa bukti dokumen dan fakta kalau pulau tersebut masuk dalam Kotabaru.
 
Sementara itu,  Wakil Ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor meminta agar pulau-pulau yang lainnya,  selain Pulau Lari-Larian harus diperhatikanMenurutnya,  peristiwa  lepasnya Pulau Lari-Larian dari Kalsel tidak boleh terulang kembaliApalagi ini menyangkut keutuhan wilayah.
 
“Sekarang kita harus menjaga keutuhan wilayah kitaPulau-pulau selain pulau Lari-Larian juga harus dijaga dan diperhatikanJangan sampai nanti lepas seperti Lari-Larian,” kata Iqbal

Mengenai masalah pulau Lari-Larian ia menjelaskan, jika pertemuan dengan Mendagri tidak membuahkan hasil, maka eksekutif dan legislatif sepakat untuk melakukan judicial review terhadap Permendagri Nomor 43 tahun 2011 lalu
“Masalah pulau Lari-Larian, kita akan adakan judicial review terhadap Mendagri jika pertemuan tidak membuahkan hasil,” kata dia.
 
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin juga menilai, dengan lepasnya Pulau Lari-Larian ini, maka pulau-pulau lain juga harus lebih diperhatikan dengan baikPasalnya hampir lebih dari 40 persen pulau yang ada tersebut tidak berpenghuniSehingga juga rawan kembali di klaim oleh daerah lain.

“Jangan sampai kita terlalu fokus dengan pulau lari-larian saja, tapi juga harus diperhatikan lagi pulau-pulau lainnya yang jumlahnya mencapai 130 pulau ituBahkan banyak yang tidak berpenghuni,” urainya

Menurutnya, harus ada pendataan kembali pulau-pulau yang ada di KalselUntuk pulau yang masih belum didaftarkan agar dikontrol kembaliBegitu juga dengan kemungkinan adanya sumber daya alam di dalam pulau-pulau tersebut juga bisa diteliti.
 
“Kalau memang sudah didata, tidak  ada salahnya didata ulang lagiKalau perlu dicek lagi,  apakah semuanya sudah didaftarkan ke mendagri atau belumKalau ada yang belum yang segera disiapkan untuk didaftarkanSelain itu apa saja potensi SDA di sana juga perlu diteliti,” tandasnya(ins/mr-116)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 118 ABK Filipina Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler