BACA JUGA: Rieke Pertanyakan Moratorium TKI Arab Saudi
Apa pertimbangannya?," ungkap Rieke, kepada pers di Jakarta, Selasa (23/8).Rieke menyatakan, seharusnya UI sebagai lembaga akademis, melakukan kajian, tinjauan dengan riset yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi terkait Tenaga Kerja Indonesia d Arab Saudi
BACA JUGA: Kemendiknas dan Kemenkes Diberi Opini TMP
"Tapi, saya tidak mengerti kok bisa gelar itu diberikan," kata RiekeDi sisi lain, dia menyatakan bahwa saat ini DPR tengah memerbaiki Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Bambang: Seribu Persen, KPK Tak Akan Periksa Ibas
Rieke juga melihat pemerintah belum melakukan ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentangnperlindungan buruh dan keluarganya, sta ratifikasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga"Padahal konvensi ini sangat penting."Ia menegaskan, DPR tetap memertahankan beberapa pasal yang dianggap penting dalam UU nomor 34 tahun 2004 tersebut"Dimana ada larangan kepada pemerintah untuk mengirim tenaga kerja ke negara lain yang tidak mempunyai perjanjian tertulis dan tidak mengirimkan TKI ke negara yang tidak melindungi HAM warga negara itu," ujar Rieke(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dikritik, Anak Buahnya Suruh LSM Bertobat
Redaktur : Tim Redaksi