JAKARTA - Kubu John Kei tetap tidak bisa menerima perlakuan Polda Metro Jaya saat menangkap dirinya. Sejumlah pengacara yang mewakili dirinya kemarin (24/2) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuding proses penyidikan terhadap John Kei menyalahi aturan dan harus dibatalkan.
Para pengacara yang mendaftarkan gugatan di antaranya adalah Djamal Kedoeboen, Tofik Chandra, dan Farizal Syarif. Gugatan praperadilan diregister di pengadilan dengan nomor 06/pid.prap/2012/PN Jaksel/24Februari."Proses penyidikan sudah salah kaprah sejak awal. Penegak hukum tidak bisa menyelidiki kasus dengan cara seperti ini," kata Djamal.
Polisi, kata Djamal, seharusnya menunjukkan surat penangkapan, identitas pelaku, surat perintah tugas, dan alasan penangkapan. Namun, dalam penangkapan John Kei di Hotel C"One, prosedur itu tidak dilakukan. Bahkan, menurut mereka, kaki John Kei sempat ditembak meski sudah mengaku menyerah. "Kami akan menghadirkan saksi. Siapa saja mereka, kami belum bisa menyebutkan," kata Tofik.
Namun, saat didesak lebih lanjut, Tofik mengakui salah satu saksi tersebut adalah artis Alba Fuad. Alba ikut ditangkap saat petugas menggerebek John Kei. Artis yang ikut terseret kasus John Kei karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu itu, kata dia, akan dihadirkan karena dianggap ikut mengetahui proses penangkapan. "Dia yang mengetahui. Kami akan ajukan untuk memperoleh kebenaran," kata Tofik. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
Redaktur : Tim Redaksi