JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi Mindo Rosalina Manulang. Sebab, LPSK belum menerima surat dari Rifai bahwa dirinya memang mendapat surat kuasa dari Rosa.
Menurut Abdul Haris, jika ternyata Rifai bukan kuasa hukum bagi Rosa , maka mantan pengacara Bibit Samad Rianto itu tidak bisa lagi berhubungan dengan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tanpa seizin LPSK. " LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, Rosa masuk dalam program perlindungan saksi sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya pada persidangan atas M Nazaruddin. Rosa yang sebelumnya menjadi terpidana dan menghuni LP Pondok Bambu, kini menginap di KPK.
Diberitakan sebelumnya, Rifai melaporkan seorang menteri ke KPK atas dugaan pemerasan. Menteri itu melalui orang kepercayaannya, disebut pernah meminta commitment fee sebesar delapan persen ke Rosa.
Namun pimpinan KPK justru meragukan status Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Bahkan sumber lain menyebut Rifai pernah diberhentikan oleh Rosa.
Hanya saja Rifai yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa dirinya masih pengacara bagi Rosa. "Sampai sekarang saya masih pengacaranya Bu Rosa," ucap Rifai.
Mantan pengacara Ponari si Bocah Ajaib itu menilai jika pimpinan KPK mempertanyakan statusnya, maka hal itu lebih dikarenakan persoalan koordinasi saja. "Kalau memang ada yang tidak tahu mungkin kurang koordinasi dan itu menandakan lemahnya fungsi koordinasi," ucap mantan pengacara Ponari si Bocah Ajaib itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi PKL, 11 Kepala Daerah Terima Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi