JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan yang dibatalkan MK adalah pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri.
Pada persidangan Rabu (20/6), MK membatalkan ketentuan tentang jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Menurut MK, frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” itu bertentangan dengan ketentuan persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.
Sebelum putusan dibacakan, MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula. Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti.
Dari pertimbangan MK diketahui bahwa pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya juga memunculkan kesewenang-wenangan aparat hukum. "Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," kata hakim ketua, Mahfud.
"Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Mahfud saat membacakan amar putusan yang teregistrasi di MK dengan nomor 64/PUU-IX/2011 itu.
Menurut MK, ketentuan itu sudah tidak lagi mengikat. Selanjutnya, perpanjangan penyidikan hanya untuk enam bulan saja. Tidak ada satupun perbedaan (dissenting opinion) dari hakim konstitusi dalam putusan MK atas uji materi yang diajukan Yusril itu.
Sementara Yusril yang dihubungi terpisah mengatakan, sebelum dibatalkan MK ketentuan tersebut memungkinkan seorang tersangka dicegah seumur hidup. "Saya anggap ketentuan ini menghilangkan asas kepastian hukum, melanggar HAM dan membuka pintu kesewenang-wenangan penguasa untuk mencekal orang semaunya," ucap Yusril saat dihubungi JPNN.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, dengan adanya putusan MK yang menyebut perpanjangan pencegahan hanya untuk enam bulan saja, maka seseorang maksimal hanya bisa dicegah untuk satu tahun. "Kalau lebih dari 12 bulan artinya melanggar UUD," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.(ras/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK Lagi, Rustam Ngotot Salahkan Sekjen Depkes
Redaktur : Tim Redaksi