Gugatan Anwar Ibrahim Kembali Ditolak Pengadilan

Kamis, 25 November 2010 – 05:05 WIB

KUALA LUMPUR - Mahkamah Federal Malaysia kembali membuat Anwar Ibrahim kecewaKemarin (24/11), pengadilan tertinggi di Negeri Petronas itu menolak gugatan tokoh oposisi tersebut terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad

BACA JUGA: Festival Air Renggut 378 Nyawa

Sebelumnya, Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Banding juga menolak.

"Keputusan yang mengecewakan," ujar penasihat hukum Anwar, Sankara Nair, kepada Agence France Presse
Kekecewaan kubu pria 63 tahun itu bertambah saat hakim juga memerintahkan Anwar membayar biaya perkara sebesar 70.000 ringgit (sekitar Rp 199 juta)

BACA JUGA: Dua Marinir Tewas, Lima Luka Serius

Sankara menyesalkan keputusan hakim yang menurut dia benar-benar tidak adil dan memperburuk citra pentolan Pakatan Rakyat (PR) tersebut


Anwar memasukkan gugatannya terhadap Mahathir pada 2006 lalu

BACA JUGA: Suu Kyi Bertemu Anaknya

Saat itu, dia masih menjadi wakil PMMahathir mengatakan bahwa Anwar tidak akan pernah dia izinkan menjadi PM karena gayKata-kata gay itulah yang membuat Anwar sakit hatiDia merasa dilecehkan dan langsung melayangkan gugatanDalam gugatannya, Anwar juga menuntut kompensasi sebesar USD 30 juta (sekitar Rp 268 miliar).

"Komentar (Mahathir) itu benar-benar menyesatkan dan tidak benar," kata Anwar membela diri ketika itu

Sayangnya, gugatan yang dia layangkan ke Mahkamah Tinggi itu ditolak pada 2007Belum putus asa, Anwar pun mengajukan gugatannya ke Mahkamah BandingTapi, Mahkamah Banding pun menolak kasus itu pada 2008Kini, dengan penolakan Mahkamah Federal, Anwar tidak bisa melanjutkan gugatannya(hep/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NATO Anggap Kabul Kini Lebih Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler