jpnn.com, JAKARTA - Gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sah-sah saja, selama murni dilakukan warga Jakarta. Terutama mereka yang menjadi korban akibat bencana banjir yang menerjang ibu kota negara awal 2020.
"Saya kira selama gugatan itu dilakukan oleh warga Jakarta, ya sah-sah saja. Kan menggugatnya pun secara perdata," ujar pengamat politik Ujang Komarudin kepada JPNN.com, Sabtu (18/1).
BACA JUGA: Wacana Class Action Mencuat, Anies Baswedan Langsung Kumpulkan Anak Buah
Meski demikian, Ujang juga menilai wajar jika ada pihak yang mencurigai gugatan itu bermuatan politis.
"Gugatan tersebut sepertinya juga ada muatan politiknya. Pertama, ada yang memobilisasi untuk menggugat," ucapnya.
BACA JUGA: Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan
Alasan lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menyebut gugatan juga dilakukan korban banjir di luar Jakarta.
"Jadi lucu juga, yang banjir di Tengerang, tetapi menggungatnya ke Anies. Harusnya menggugat ke bupati atau wali kotanya," kata Ujang.
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mencatat setidaknya ada 600 warga yang mengajukan gugatan class action terkait banjir.
Menurut Kuasa hukum warga terdampak banjir Azas Tigor Nainggolan, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai mengantisipasi banjir. Tidak mempersiapkan berjalannya sistem peringatan dini dan tak adanya sistem bantuan darurat yang cepat saat banjir terjadi.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang