jpnn.com, JAKARTA - Tim Jakarta Bergerak juga berencana melakukan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mengundang semua warga Jakarta yang merasa dirugikan banjir untuk ikut dalam gugatan ini.
"Kami nanti akan ajukan class action atas nama Suara Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak sebagai gugatan kelompok. Kami akan buka aduan selama satu minggu," kata Koordinator Advokasi Jakarta Bergerak, Herry Lesmana di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (14/1).
BACA JUGA: 243 Warga Jakarta Resmi Gugat Anies Baswedan Terkait Banjir
Menurut Herry, sudah ada 17 advokat yang siap membantu masyarakat menggugat Anies. "Kami berbeda dengan gugatan yang sudah ada, ini gugatan baru. Masyarakat bisa mengadu lewat surat elektrornik (email) ke database.banjir.jakarta.2020@gmail.com atau datang langsung ke kantor kami," kata Herry.
Alamat kantor Herry berlokasi di Jalan KH Agus Salim nomor 117, Menteng, Jakarta Pusat dijadikan posko pengaduan untuk class action Jakarta Bergerak.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Dukung Para Penggugat Anies Baswedan
"Sudah banyak juga yang melapor langsung ya, sekarang ada 60 orang yang sudah terdaftar, " kata Herry.
Berdasarkan pantauan ANTARA, usai Herry turun dari panggung, masyarakat yang menjadi korban banjir langsung berkumpul untuk melaporkan nama dan alamat rumah mereka.
BACA JUGA: Disangka Penyusup, Belasan Pendukung Anies Baswedan Ditangkap Teman Sendiri
"Saya mau langsung melapor, saya warga Petukangan, saluran air saya tertutup bangunan Pemprov DKI, lalu banjir dan rusak rumah saya," kata salah satu warga yang mau melapor.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta telah lebih dulu menggugat Gubernur Anies Baswedan atas banjir yang melanda ibu kota pada awal 2020.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil