Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama

Kamis, 10 Desember 2020 – 01:16 WIB
Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan dua orang terduga pelaku perusak sejumlah fasilitas negara di Kantor Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang terjadi pada Senin (30/11/2020) pekan lalu, ketika konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/12/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial SM, 36, dan SK, 28, warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA: Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya

“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik,” kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani di Meulaboh, Rabu.

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.

BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya

Ipda Vitra Ramadani menjelaskan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dirusak tersebut diantaranya seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.

BACA JUGA: Empat Pelaku Perusakan Mobil Pam Obvit Ditangkap, Nih Penampakannya

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Ipda Vitra Ramadani, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan aset negara setelah gugatan mereka yang mengajukan gugatan ahli waris ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri,” kata Ipda Vitra Ramadani menambahkan.

Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, kedua saudara kandung yang sudah ditahan tersebut terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun kurungan.

BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya

“Hingga Rabu malam polisi masih terus memeriksa kedua tersangka guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler