jpnn.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menerima status Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, tetapi menolak Gibran Rakabuming Raka menjabat Wapres RI.
Hal itu tertuang saat Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun melaksanakan konferensi pers menyikapi putusan PTUN di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus, Jumat.
Diketahui, PTUN dalam putusannya tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
Gayus menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan PDIP, melainkan hakim memutuskan tidak menerima.
Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena hakim tidak mau mempertimbangkan pokok perkara.
BACA JUGA: Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," kata pria bergelar profesor itu.
Gayus merasa aneh putusan PTUN yang tidak sampai membahas pokok perkara, padahal dalam sidang sebelumnya hakim mempersikakan PDIP terus melanjutkan gugatan.
"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," jelas dia.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima tanpa hakim membahas pokok perkara.
"Hakim-hakimnya yang harus dipersoalkan, kenapa hakim ini mengambil langkah ini," ujar dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan