jpnn.com - INDERALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Ogan Ilir (OI), Sumsel, yang diajukan pasangan Helmi Yahya-Muchendi. Putusan sela MK dibacakan kemarin (21/1).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU OI pada Jumat (22/1) hari ini melakukan rapat pleno berupa penetapan terhadap Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021 AW Noviadi Mawardi-H Ilyas Panji Alam.
BACA JUGA: Maksimalisasi Jumlah Pemilih, KPU Pun Sosialisasi di Rutan
Ketua KPU OI Annahrir ketika dikonfirmasi usai mengikuti persidangan di MK juga membenarkan bila gugatan cabup nomor urut 1 tersebut pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu ditolak.
"Memang ada bebera pertimbangan hakim kenapa gugatan pemohon Helmi itu ditolak. Salah satunya pasangan Helmi -Muchendi bukan mempersoalkan hasil pilkada pada materi gugatannya tapi mempermasalahkan dugaan money politik dan menuduh KPU Kabupaten OI tidak melaksanakan perintah Bawaslu untuk dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda. Padahal itu bukan kewenangan MK," ujar Annahrir.
BACA JUGA: Sssst...Prabowo Kabarnya Dukung Anak Buah Megawati Ini Jadi Gubernur DKI
Dalam pilkada 9 Desember, pasangan Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara. Sedangkan Noviadi-Ilyas memperoleh 107.578 suara.
Helmi yang kalah lantas mengajukan gugatan ke MK. Helmi menuduh KPU Kabupaten OI tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.
BACA JUGA: Jimly Dukung Ketentuan Ambang Batas 2 Persen Direvisi
Pihak KPU Ogan Ilir pun membantah tudingan Helmi. KPU menyebut sudah menjalankan semua rekomendasi Bawaslu. (sid/bis/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Bamsoet, Rapimnas 2016 Atas Nama Golkar Riau
Redaktur : Tim Redaksi