Jimly Dukung Ketentuan Ambang Batas 2 Persen Direvisi

Kamis, 21 Januari 2016 – 23:09 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie menilai, ketentuan ambang batas selisih suara agar pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan sengketa hasil pilkada, perlu direvisi. Karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut terlalu ketat dan kaku, membatasi selisih suara hanya 0,5 hingga 2 persen.

"Jadi memang (perlu,red) direvisi. jangan terlalu ketat dan kaku. Tapi memerlukan pengalaman bagi partai-partai penyelenggara untuk menyadari bahwa pasal yang terlalu ketat itu tidak baik. Mudah-mudahan nanti mudah meyakinkan pembentuk undang-undang memerbaiki itu, karena terlalu kaku," ujar Jimly, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Kata Bamsoet, Rapimnas 2016 Atas Nama Golkar Riau

Jimly mengutarakan pendapatnya karena tujuan pembatasan dua persan pada awalnya untuk mencegah pihak tertentu mengajukan gugatan hanya untuk sekadar coba-coba mencari peruntungan, setelah sebelumnya kalah dalam pemungutan suara. 

Namun batasan yang terlalu ketat tersebut menurut mantan Ketua MK ini tidak terlalu baik. Bahkan terbukti menghambat demokrasi. Pasalnya, secara hitung-hitungan angka dua persen bisa mengacu kurang dari seribu orang. Sebab jumlah penduduk di tiap daerah tidak sama. 

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Pede Cagub Partainya Menang Pilkada DKI, Mau Tahu Calonnya?

"Kalau di Jawa angka dua persen itu besar. Tapi di luar Jawa itu bisa hanya seribu orang. Jadi memang tidak baik dan tidak tepat. Terlalu membatasi hak rakyat, hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional, karena adanya kecurangan suap pada kasus Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar,red). Tapi itu kan gejala individual," ujarnya. 

Jimly menilai,sebetulnya tanpa pembatasan persentase pun, sudah ada mekanisme yang cukup baik seperti yang diberlakukan tahun 2004 lalu. Misalnya ketika seseorang mempermasalahkan adanya kecurangan, namun kecurangan hanya ada di 1 TPS. 

BACA JUGA: Rini Soemarno Dianggap Sudah Bukan Menteri Lagi

"Seandainya seluruh suara di TPS itu pun diserahkan kepada yang kalah, tetap aja dia enggak akan menang. Nah itu yang namanya enggak signifikan. Maka ukuran signifikansi itu lebih tepat dipakai karena sifatnya fungsional. Bukan membatasi secara administratif untuk dijadikan perkara," ujar Jimly.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Wacanakan Lagi Anggota Dewan Tak Perlu Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler