jpnn.com, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, ternyata gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan sudah masuk pengadilan. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Untuk diketahui, pihak penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah kader Partai Demokrat yang tak puas atas hasil Kongres IV
di Surabaya, 12-13 Mei 2015 lalu.
BACA JUGA: Akhirnya, Ada Juga Partai yang Melirik Bupati Tasik
”Sidang perdananya baru digelar hari ini (kemarin, Red),” kata penerima kuasa penggugat, Sahat Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3). ?
Gugatan ini sebelumnya telah dimohonkan oleh tiga kader partai berlambang mercy itu. Mereka adalah Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti dan Rahmadi Kasim.
BACA JUGA: Jatuh di Kamar Mandi, Ketua Demokrat Meninggal Dunia
Adapun dasar mereka menggugat karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diduga dilakukan oleh SBY dan Hinca Panjaitan.
Sahat menerangkan, pelanggaran itu berkaitan dengan laporan susunan kepengurusan bodong ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Demokrat Buka Pintu Koalisi dengan Golkar
Di dalam laporan No: 122/Pdt.G/2017 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke Kemenkumham dengan AD/ART hasil Kongres ke IV.
Pelanggaran pertama adalah soal keberadaan Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) yang tidak pernah disebutkan di dalam kongres ternyata muncul dan diserahkan ke Kemenkumham.
”Itu tidak pernah dibicarakan. Tapi tiba-tiba ada di anggaran dasar rumah tangga demokrat telah dimunculkan. Mungkin ini karena ada kepentingan,” ujarnya.
Kedua, mengenai Divisi Keamanan Internal. Dikatakannya, tidak ada kader partai yang mengenal divisi tersebut. ”Itu juga tidak pernah disebutkan dalam kongres, namun tetap dimunculkan. Kita tidak tahu dasar berpikirnya apa. Yang pasti ini adalah suatu pelanggaran,” ujarnya.
Ketiga, Sahat juga menyoal Direktur Eksekutif (DE) yang masuk dalam struktur partai dan pernah disebutkan di dalam kongres.
”Namun kenyataannya, ini tak sesuai dengan laporan ke Kemenkumham. Di dalam kongres disepakati betul bahwa DE berada di bawah Sekjen. Namun entah apa yang terjadi, DE malah disejajarkan dengan Sekjen,” urainya.
Pihak penggugat sebelumnya pernah berinisiatif untuk membahas persoalan tersebut bersama SBY di kediamannya, Cikeas, 28 Juni 2016 lalu. Dalam pembahasan tersebut, Sahat mengungkapkan, SBY telah mengakui kesalahan dalam penyusunan AD/ART kepada penggugat.
Namun SBY berdalih kesalahan tersebut terjadi atas saran dari notaris. ”Ini tidak boleh. Kalau begitu apa artinya orang berkongres kalau toh keputusan merubah-rubah itu menjadi milik dan kuasa dari seorang notaris”.
Atas dasar itu, penggugat pun mempertanyakan janji SBY yang akan memperbaiki kekeliruan isi AD/ART tersebut. ”Tapi hingga kini tidak ada yang dia lakukan. Itulah makanya para penggugat ini mencoba mencari kebenaran dengan cara menguji keyakinannya ke pengadilan,” tukasnya.
Ia pun berharap dengan adanya gugatan ini tindakan kesewenang-wenangan pimpinan partai tidak ada lagi, khususnya terhadap isi AD/ART dan hasil kongres.
Dia juga berharap gugatan yang sama tidak dilakukan kader lainnya di partai tersebut sekalipun gugatan tersebut belum diputuskan di pengadilan.
”Karena kalau ini diminta diselesaikan di luar pengadilan nanti kami khawatir akan ada lagi kader-kader lain yang menggugat. Untuk itu, sebagai kader demokrat, kami berharap masalah ini bisa secepatnya diselesaikan. Itu yang terpenting,” paparnya. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Besar Partai Demokrat Berduka
Redaktur & Reporter : Adil