Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia

Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB

JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie  ke pengadilan terlalu berlebihan. Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menilai langkah David akan sia-sia.

"Di mana logika hukum dan asas konstitusinya kalau seseorang anggota dewan atau Ketua DPR yang secara resmi dimintai mengkritisi Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia lalu sikap kritisnya itu dibawa ke pengadilan?" Martin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5).

Sebagai Ketua DPR, kata Martin, Marzuki mempunyai hak imunitas dan hak berbicara. Apalagi Marzuki hadir di UI karena diminta oleh dua lembaga intelektual yakni UI dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

"Kalau David Tobing memaksakan kehendaknya untuk membawa masalah ini ke pengadilan, berarti dia mengingkari sendiri kehendak jutaan mahasiswa di Indonesia yang menginginkan kebebasan di kampus dalam menyampaikan pendapat dan pandangan kritis terhadap penguasa. Atau David Tobing tidak hadir dalam forum tersebut hingga tidak paham betul dinamika dialog yang terjadi saat itu?" kata politisi Partai Gerindra itu.

Martin menegaskan, kebebasan berpendapat dan mengemukakan pendapat tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau pernyataan seseorang kemudian digugat, bagaimana dengan hak kebebasan berbicara yang dijamin UU?,” tanya Martin, lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa. Menurut dia, David Tobing sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.

Saan justru mempertanyakan posisi hukum David sebagai pihak penggugat yang mempersoalkan pidato Marzuki Alie tentang koruptor justru datang dari kalangan intelektual dan perguruan tinggi. "Standing point gugatannya kan tidak jelas," ucap Saan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke-Nara Diserang Kupon Palsu Sembako Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler