Gugatan Mana yang Gugur? Sebentar Lagi MK Keluarkan Putusan

Jumat, 15 Januari 2016 – 18:06 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi memasuki babak baru. Sembilan Hakim MK kini mulai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, guna memilah mana dari 147 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan persidangannya, dan mana yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"KPU tentu tidak mau mendahului putusan mahkamah. KPU percaya sepenuhnya dengan apa yang menjadi cara berpikir, cara menyimpulkan termasuk kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (15/1). 

BACA JUGA: Politikus Muda Gantikan Sang Petarung

Meski tidak ingin mendahulu putusan MK, Ferry mengaku kalau dalam sidang-sidang pendahuluan PHP yang sebelumnya digelar sejak Kamis (7/1) hingga Kamis (14/1), MK telah menyampaikan akan konsisten menjalankan ketentuan perundang-undangan.

Namun begitu ia belum bersedia menyimpulkan apakah itu artinya MK akan menolak gugatan-gugatan yang tidak memenuhi syarat batas selisih suara antara penggugat dengan peraih suara tertinggi dalam pilkada. 

BACA JUGA: KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun

"Saya tidak bisa menyimpulkan, tapi kami optimis apa yang diatur dalam perundangan itulah yang juga menjadi dalil-dalil KPU ketika menjawab permohonan pemohon. Jadi atas dasar itulah kami perkirakan putusan-putusan itu akan menerima dalil yang diberikan oleh KPU," ujar Ferry.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Puji Tiga Daerah Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Dirwan jadi Sorotan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler