Kemenangan Dirwan jadi Sorotan

Kamis, 14 Januari 2016 – 09:01 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Gugatan sengketa pilkada yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak seminggu lalu, mayoritas tidak mempersoalkan masalah perolehan hasil suara. Namun lebih kepada kejahatan terstruktur, masif dan sistemik di pilkada, salah satunya soal persyaratan pencalonan.

Misalnya, di dalam kasus Pilkada Bengkulu Selatan, ternyata pemenang pilkada diduga masih berstatus narapidana saat pelaksanaan 9 Desember lalu.

BACA JUGA: Besok Kemungkinan MA Putus Nasib Pilkada Simalungun

"Kami menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran berat dalam Pilkada Bengkulu Selatan. Terbukti adanya SK Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2013 lalu yang menyatakan bahwa Dirwan Mahmud masih berstatus napi," kata Hendra Kusumah selaku Pengacara dari pasangan cabup Reskan Effendi–Rini Susanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin (13/1).

Hendra mmengungkapkan, SK Menkumham nomor : PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 berisikan tentang pembebasan bersyarat Narapidana atas nama H. Dirwan Mahmud,SH,MM dalam perkara Psikotropika, yang bersangkutan mendapatkan hukuman 4 tahun 3 bulan dan status bebas bersyarat nya tertanggal 1 Agustus 2013.

BACA JUGA: Sah! Pencoretan Jimmy-Bobby Berkekuatan Hukum Tetap

Ini juga semakin diperkuat dengan adanya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi – Kemenkumham nomor : PAS 7-PK.01.05.06 –C1, yang memberikan keterangan bahwa Dirwan Mahmud masih berstatus sebagai narapidana dengan status pembebasan bersyarat dan masa percobaannya baru berakhir pada 3 Januari 2016.

“Artinya Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam status nya sebagai seorang napi,” ungkap Hendra.

BACA JUGA: Selisih Suara Terlampau Jauh, MK Diminta Gugurkan Sengketa Pilkada Malang

Dirwan Mahmud adalah calon Bupati Bengkulu Selatan yang memperoleh suara terbanyak oleh KPUD setempat. 

Hendra menjelaskan, atas keikutsertaan Dirwan telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 12/2015 pada Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A.  (dil/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler