Gugatan Newmont jadi PR Presiden Baru

Sabtu, 02 Agustus 2014 – 21:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Namun, perpecahan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan PT  Newmont Nusa Tenggara, hingga saat ini belum berakhir. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah gugatan balik jika Newmont tidak juga mencabut gugatannya di pengadilan arbitrase.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Profesor Firmanzah memberi sinyal bahwa  permasalahan itu nantinya diselesaikan di pemerintahan baru setelah SBY.

BACA JUGA: Suplier Libur Panjang, Banyak Produk di Supermarket Kosong

"Kita akan sampaikan pada presiden terpilih. Misalnya terkait penyiapan gugatan Newmont nanti yang akan eksekusi, adalah presiden terpilih," ujar Firmanzah di Jakarta, Sabtu, (2/8).

Menurut Firmanzah, saat ini pemerintah tengah menyiapkan lawyer untuk melakukan gugatan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara eksplisit persiapan gugatan balik tersebut.

BACA JUGA: Potensi Hotel Budget Besar

"Kita sekarang, pemerintah sedang siapkan infrastrukturnya termasuk penyiapan lawyernya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan ketegangan antara pemerintah dengan para perusahaan tambang akhirnya pecah. Salah satunya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang membawa perseteruan terkait larangan ekspor konsentrat ke lembaga arbitrase internasional. Hal itu seiring ketidakjelasan sikap pemerintah soal rencana ekspor tahun ini.

BACA JUGA: Ekspor Garmen Meningkat

PT NNT beserta pemegang saham mayoritas Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) memutuskan untuk mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah. Keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.

Kondisi ini dianggap menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam gugatan yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, pihak perseroan bertujuan memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT melakukan ekspor konsentrat tembaga. Sehingga, kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. Gugatan ini tidak diterima pemerintah, sehingga berencana melaksanakan gugatan balik. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Batasi BBM Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler