JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengajukan surat keberatan atas langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengirim klainnya ke Panti Rehabilitasi Lido.
"Kami sudah mengajukan surat keberatan. Lihat saja nanti,” beber Hotma Sitompul saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/2).
Dikatakannya, dirinya siap menghadapi BNN dalam koridor hukum. Apalagi menurutnya, langkah BNN tersebut melanggar undang-undang. “Rehabilitasi dilakukan atas permintaan sendiri, orang tua atau keputusan hakim. Dan ini Raffi menolak, jadi tindakan BNN tidak sah menurut hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Raffi bukan pengguna atau memiliki ketergantungan terhadap Narkoba. “Raffi baik-baik saja. Tidak ada ketergantungan obat. Itu dokter RSKO bilang,” tekan Hotma saat menunjukkan rekaman hasil wawancara dengan direktur RSKO. (ian/jpnn)
"Kami sudah mengajukan surat keberatan. Lihat saja nanti,” beber Hotma Sitompul saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/2).
Dikatakannya, dirinya siap menghadapi BNN dalam koridor hukum. Apalagi menurutnya, langkah BNN tersebut melanggar undang-undang. “Rehabilitasi dilakukan atas permintaan sendiri, orang tua atau keputusan hakim. Dan ini Raffi menolak, jadi tindakan BNN tidak sah menurut hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Raffi bukan pengguna atau memiliki ketergantungan terhadap Narkoba. “Raffi baik-baik saja. Tidak ada ketergantungan obat. Itu dokter RSKO bilang,” tekan Hotma saat menunjukkan rekaman hasil wawancara dengan direktur RSKO. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Direktur Indoguna
Redaktur : Tim Redaksi