jpnn.com, JAKARTA - Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai gugatan dua periode masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal wajar sesuai legal standing.
Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.
BACA JUGA: PDIP Masih Istimewakan Sosok Jusuf Kalla
"Jadi seolah-olah disitu ruang untuk memperdebatkan tafsir atas undang-undang itu, nah memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan Pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/7).
"Ini kroni-kroni nya Pak JK, bisa jadi ini ada yang menafsirkan adalah ekspresi ambisi politik dari Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.
BACA JUGA: Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur
Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti kedepan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode didua waktu yang berbeda tidak berurutan misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa menajdi preseden yang gak baik," tuturnya.
BACA JUGA: Bagaimana Jika Ada Menteri Jadi Capres atau Cawapres?
Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu Pak JK masih dipinang oleh Pak Jokowi jadi wakilnya. Itu buruk buat Pak jokowi bagi PDIP juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak diluar Pak JK," papar Abbas.
Menurutnya, JK sudah cukup menjabat dua periode. Abbas mengatakan JK juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, JK kedepan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa, akan lebih baik Pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru, Pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan Pak jk itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," imbuhnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Akal Jika MK Izinkan JK Jadi Cawapres Lagi
Redaktur & Reporter : Adil