jpnn.com - JAKARTA - Langkah Mabes Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dinilai cukup aneh. Pasalnya dalam kasus Budi, KPK tidak menyoal institusi Polri, melainkan hanya menyoal perbuatan hukum yang diduga dilakukan seorang anggota Polri bernama Budi Gunawan.
"Antara BG sebagai seorang anggota Polri dengan Mabes Polri sebagai institusi itu kan dua hal yang berbeda. Ini kok BG yang disoal, tetapi malah Mabes Polri yang tidak terima," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Hukuman Mati Diprotes, Yasonna Ingatkan Brasil dan Belanda
Menurut Said, kalau argumentasi gugatan karena Mabes Polri merasa berkewajiban memberi bantuan hukum pada anggotanya yang tersangkut masalah hukum, maka tidak perlu sampai mempraperadilankan KPK. Cukup Polri menyediakan pengacara untuk mendampingi BG mengikuti proses hukum.
"Jadi gugatan praperadilan Mabes Polri saya nilai agak berlebihan. Terus terang saya sangat prihatin dengan perkembangan kasus BG ini," ujarnya.
BACA JUGA: Pencarian Airasia Habiskan Rp 537 Juta, Kepala Basarnas: Itu Baru Gambaran
Karena Said melihat persoalannya menjadi semakin melebar dari mulanya individu BG versus KPK, bergeser menjadi perseteruan dua institusi penegak hukum.
"BG memang anggota Polri, tetapi BG tidak bisa dianggap sebagai representasi dari institusi itu," katanya.
BACA JUGA: Sutarman Sebut Pencopotan Suhardi Tanggung Jawab Badrodin
Agar permasalahan antara institusi Polri versus KPK tidak semakin meruncing, Said mengimbau Presiden segera turun tangan menyelesaikan permasalahan. Bagaimanapun, secara ketatanegaraan Polri dan KPK adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai perluasan dari cabang kekuasaan eksekutif.
Oleh sebab itu sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Presiden harus memunyai kepekaan dan sigap mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencairkan ketegangan di antara kedua institusi tersebut. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Pertanyakan Koordinasi KPK Ambil Alih Kasus Komjen BG
Redaktur : Tim Redaksi