jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus film dewasa, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Selasa (27/2).
BACA JUGA: Siskaeee Jalani Tes Kejiwaan, Tidak Ditemukan Gangguan
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sri Rejeki Marsinta, dilansir Antara.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee, Oh Ternyata
Dalam pertimbangannya, hakim menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Oleh sebab itu, semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
BACA JUGA: Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Hasilnya Terungkap
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," jelasnya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting lantas memberi tanggapan soal ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya, pihaknya ke depan akan memilih fokus pada pokok perkara.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," tegasnya.
Sebelumnya, Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah dijemput paksa, tersangka kasus film dewasa itu kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Adapun Siskaeee melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi