Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Hasilnya Terungkap

Jumat, 09 Februari 2024 – 05:31 WIB
Salah satu tersangka kasus produksi film dewasa, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee. (ANTARA/Cahya Sari.)

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan kejiwaan Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tidak ditemukan gangguan kejiwaan dalam hasil pemeriksaan terhadap Siskaeee.

BACA JUGA: Konon Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Mengalami Gangguan Kesehatan

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara.

Menurutnya, hasil tersebut telah diperiksa oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi Berkomentar Begini, Simak

Adapun Siskaeee menjalani tes kejiwaan antara lain, psikologi dan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris.

"Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai hasilnya seperti itu. Selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus melanjutkan kembali proses penyelidikan," tegasnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Polisi Tahan Siskaeee dalam Kasus Film Dewasa

Diketahui, Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta pada Januari 2024 lalu.

Setelah diperiksa polisi, tersangka kasus film dewasa itu akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menahan Siskaeee atas pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan selanjutnya.

Siskaeee diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut pihak kepolisian, Siskaeee ditahan sejak Kamis (25/1) hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Siskaeee diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Oleh sebab itu, Siskaeee pun harus menjalani pemeriksaan kejiwaan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler