Gugatan PT ASCAP terhadap APMR Diduga Salah Alamat

Selasa, 21 Juli 2020 – 18:01 WIB
Kuasa Hukum Asia Pacific Mining Resources (APMR) Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Asia Pacific Mining Resources (APMR) Patra M Zen menegaskan upaya penyelesaian sengketa hukum antara kliennya dengan PT Assera Capital (PT Ascap) dan PT Assera Sejahtera Investama (ASI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah yang salah alamat.
 
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menyatakan sejak awal perjanjian dibuat pihak berperkara telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
 
Hal ini disampaikan Patra M Zen usai sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
 
“Kasus ini murni sengketa perdata dan para pihak sebenarnya telah sepakat jika terjadi perselisihan maka forum penyelesaian sengketanya diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani),” ungkap Patra. 
 
Ia menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan pihak Pt Ascap.
 
Dijelaskan Patra bahwa sengketa para pihak ini berawal dari ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 17 Januari 2019 antara APMR dalam hal ini diwakili oleh Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utama selaku penjual, dengan Ascap yang diwakili oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai pihak pembeli. Harga jual yang disepakati sebesar USD 23,5 juta. 
 
Selanjutnya juga ditandatangani Perjanjian Gadai Saham tanggal 28 Januari 2019 oleh para pihak yang sama. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019 ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan para pihak yakni Thomas Azali, Ruskin dan Emanuel Valentinus Domen mewakili PT APMR selaku Pemegang Saham dengan ASI.
 
“Jadi setelah penandatanganan perjanjian ini pihak dari Asera Kapital memberikan deposit memberikan bantuan 2 juta Dollar begitu penandatanganan pemegam saham dan diberikan bantuan modal 20 miliar. Tapi untuk yang 2 juta US Dollar kami tak bisa kembalikan karena berasal dari Bank Asing. Kami minta nomor rekening pengembaliannya mana. Sampai sekarang tidak diberi tahu,” ucapnya
 
Namun dalam perjalannnya kata Patra pihak APMR mencium gelagat tidak baik sehingga memutuskan mengakhiri perjanjian dengan mengembalikan bantuan modal sebesar Rp 20 milliar.
 
Mengacu Pasal 10 Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Pasal 2 Perjanjian Pemegang Saham kata Patra jelas mengatur soal perjanjian dapat diakhiri. 
 
"Dalam praktik perikatan, bisa saja dilakukan pengakhiran perjanjian oleh penjual jika pembeli dinilai tidak serius dan sebenarnya tidak memiliki kesanggupan pembayaran lunas," tukasnya..
 
Pihaknya kata Patra sudah menyiapkan alat bukti di persidangan yang membuktikan APMR, dan para tergugat lainnya Citra Lampia Mandiri, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Kami akan membuktikan di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun perbuatan Klien kami yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum”, tegas Patra.
 
APMR menurutnya adalah perusahaan bonafide dan beritikad baik dalam berbisnis dan itu ditunjukan dengan memberikan bagian profit kepada ASI dan telah mengembalikan bantuan modal kerja pada tanggal 4 Oktober 2019 ke rekening atas nama PT ASI. 
 
"Kami percaya Majelis Hakim yang Mulia sudah berpengalaman menangani perkara-perkara semacam ini. Tidak ada yang salah secara hukum AMPR menyampaikan surat pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham serta pengembalian bantuan modal kerja," jelas Patra.
 
Dalam sengketa ini APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu APMR digugat oleh Ascap dan ASI di Pengadilan Negeri Selatan dalam Perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
 
Menanggapi hal tersebut, Patra menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus Thomas Azali, Ruskin, Emanuel Valentinus Domen dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana.
 
Dalam pemeriksaan di Kepolisian, klien kami sudah menjelaskan keinginannya untuk mengembalikan deposit jual beli saham sebesar USD 2 juta kepada PT Ascap namun ditolak dengan beragam dalih.
 
"Klien kami tidak bisa mengembalikan ke rekening asal karena dana tersebut ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap," tutupnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Gugatan Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA, Ruben Onsu Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler