Gugatan Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA, Ruben Onsu Merespons Begini

Jumat, 12 Juni 2020 – 07:13 WIB
Ruben Onsu. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu belum mau berkomentar terkait gugatan merek dagang Geprek Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat coba dimintai keterangan oleh awak media, suami Sarwendah ini enggan memberi tanggapan.

BACA JUGA: Gugatan Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA

Ia bahkan diam seribu bahasa ketika awak media memberondong pertanyaan setelah mengisi acara Brownis Trans TV di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Diberitakan sebelumnya, gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Ruben Onsu Tidak Rela jika Rumah Olga Syahputra Dibeli Orang Lain

Tidak hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.

Keputusan tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

BACA JUGA: Jadi Sopir Pribadi, Dorce Diperlakukan Begini oleh Raffi Ahmad

Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama dengan Geprek Bensu miliknya.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi pernyataan resmi laman MA, Kamis (11/6).

MA menolak gugatan Ruben Onsu atas merek dagang Geprek Bensu yang berupa lukisan dan logo. Selain itu, MA juga membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben Onsu yang disampaikan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. (mg3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler