Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini

Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo (kiri). Foto: Dok. Pribadi Rachmat

jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record. 

Menurut Rachmat, undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap, tetapi memiliki kekurangan dalam peraturan pelaksana yang ada di pemerintah maupun menteri. 

"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis tertulis, Senin (26/4). 

Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir. Contohnya, fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik. 

Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar. 

"Atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan, dan dikomunikasikan melalui perangkat apapun," jelas dia. 

Untuk itu melalui perkara hukum yang terjadi antara pihak Rhoma Irama dan PT Sandi Record bisa menjadi pelajaran bagi penggiat musik di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'. 

Penolakan gugatan itu disampaikan dalam amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4). Gugatan Rhoma tak beralasan hukum. 

PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu sebesar Rp 533 juta yang dibagi kepada Imron Sadewo bernilai Rp 8 juta, Yanti Mala Rp 250 juta, dan Rhoma sebesar Rp 150 juta. 

Sandi menyelesaikan pembayaran tersebut mulai 2007 hingga 2011, sebelum diproduksi dan diunggah ke YouTube. Sedangkan Rp 533 juta itu diketahui untuk izin pakai 72 lagu. 

Untuk satu lagu dihargai rata-rata Rp 7,5 juta per paket yang berisi sepuluh lagu. Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.(mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler