Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas

Minggu, 18 April 2021 – 22:47 WIB
Rhoma Irama dalam konser 50 Tahun Soneta. Foto: RCTI+

jpnn.com - Gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Rachmat Idasetyo selaku pengacara PT Sandi Record mengaku puas dan bersyukur dengan putusan majelis hakim. 

BACA JUGA: Rhoma Irama, Via Vallen, dan Denny Caknan Meriahkan Road to Kilau Raya

Menurut dia, majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pegiat musik di tanah air. 

Rachmat menjelaskan, saat lagu-lagu milik Rhoma Irama diunggah ke YouTube, pendapatan Sandi dari video tersebut sudah dipotong secara otomatis ke milik channel raja dangdut tersebut sebagai pencipta dan publishernya. 

BACA JUGA: Gugatan Rhoma Irama Soal Hak Cipta Ditolak PN Surabaya

"Saya bersyukur hakim sudah memberikan putusan yang adil," ujar dia secara tertulis, Minggu (17/4). 

Rachmat menjelaskan PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu sebesar Rp 533 juta yang dibagi kepada Imron Sadewo senilai Rp 8 juta, kepada Yanti Mala Rp 250 juta, dan kepada Rhoma sebesar Rp 150 juta. Sehingga, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi Record. 

BACA JUGA: Rhoma Irama, Denny Caknan, dan Happy Asmara Tampil Sepanggung

"Pembayaran tersebut diselesaikan Sandi sejak 2007 hingga 2011. Sebelum Sandi memproduksi dan mengunggahnya di YouTube," jelas dia. 

Sedangkan Rp 533 juta itu diketahui untuk izin pakai 72 lagu. Untuk satu lagu dihargai rata-rata Rp 7,5 juta perpaket yang berisi sepuluh lagu. 

Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube. 

"Atas kerjasama itu, keduanya saling mendapatkan keuntungan," kata Rachmat. 

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'. 

Penolakan gugatan itu disampaikan oleh Majelis hakim saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4) kemarin. Menurutnya, gugatan tersebut tak beralasan hukum. 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak" terang hakim Dewa dalam pembacaan amar putusan. (mcr12/jpnn

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler