Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi

Rabu, 26 Mei 2010 – 04:39 WIB

JAKARTA - Pasangan calon bupati Ngawi Ratih Sanggarwati-Khoirul Anam harus menelan pil pahitBelum sampai dibawa ke meja sidang, permohonan gugatan terhadap hasil pilkada Kabupaten Ngawi di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tak diregistrasi karena telat mengajukan gugatan.

Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan, berdasar pasal 5 Peraturan MK nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, pengajuan gugatan hasil pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi mengumumkan hasil penghitungan suara

BACA JUGA: Maya Rumantir: Saya Maunya Cagub



KPUD Ngawi, kata Zainal, mengumumkan hasil pada 18 Mei
Mestinya, gugatan itu maksimal sudah masuk ke MK pada 21 Mei

BACA JUGA: PDIP Tutup Pintu Koalisi di Pilkada Sulut

"Kami terima berkas permohonannya tanggal 24 Mei
Itu sudah melewati tenggat waktu," kata Zainal di gedung MK kemarin (25/5).

Hakim, kata Zainal, lantas menggelar rapat permusyawaratan

BACA JUGA: Anas Segera Mundur dari DPR

Di situ diputuskan bahwa permohonan tersebut tak bisa diregistrasiItu berarti kubu Ratih-Anam tak lagi bisa mempersoalkan hasil pilkada yang menempatkan mantan model itu di urutan ketiga"Sesuai ayat 2 pasal 5 Peraturan MK, permohonan tersebut tak bisa diregistrasi," ujar lelaki kelahiran Jombang ini.

MK, kata Zainal, sudah memberitahukan hasil permusyawaratan hakim konstitusi itu kepada Refli Harun, kuasa hukum Ratih, melalui surat pernyataan"Hari ini (kemarin, Red.) juga sudah kami beritahukan," katanya.

Pilkada Kabupaten Ngawi diikuti lima pasangan calonKPUD Ngawi mengumumkan pasangan Budi Soelistyono dan Oni Anwar Harsono meraup suara terbanyak dengan 221.576 suara (54,42 persen)Peringkat kedua diraih pasangan Maryudhi Wahyono-Suratno yang mendulang 97.939 suara (24,05 persen)Ratih-Anam baru bercokol di posisi ketiga dengan raihan Ratih Sanggarwati-Choirul Anam (Ratih) meraih 57.593 suara (14,15 persen).

Kubu Ratih-Anam tak terimamereka menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebutSelain itu, mereka juga memintaa KPUD Ngawi menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga batas waktu yang tidak ditentukan.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Kerusuhan Pilkada Sulit Diprediksi!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler