Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen memang perlu dihapuskan.
Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur hal tersebut.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Rizal Ramli, Mbak Nisa Komentar Begini
Feri mengatakan itu untuk mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential candidacy threshold tidak diatur dalam UUD 1945," kata Feri dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (20/1).
BACA JUGA: Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
Dia mengatakan, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden.
Dari situ, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
BACA JUGA: 164 Aplikasi Jahat di Android, Jika Terlanjur Mengunduh, Segera Hapus!
"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ucap dia.
Feri pun menjelaskan, ketika Undang-undang Pemilu mengatur tentang presidential threshold, tentunya bertentangan dengan UUD 1945.
MK sebagai lembaga yang berwenang menghapus sebuah undang-undang bisa menghapus ketentuan Presidential Threshold 20 persen.
"Jika demikian, MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," beber dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus.
Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu.
MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan