Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi

Senin, 18 Januari 2021 – 19:58 WIB
Calon Bupati Kotim nomor urut 01 Halikinnor (tengah). Foto: dok tim humas pasangan Harati

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 01 Halikinnor-Irawati (Harati) mengaku siap menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)

Abdul Hafid selaku juru bicara pasangan Harati mengatakan, pihaknya menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoela dan Heru Widodo mantan ahli hukum pasangan Jokowi- Ma'ruf dalam menghadapi sengketa tersebut.

BACA JUGA: Dijaga Ketat, Pilkada Kotim Tanpa Gugatan

Dalam sengketa pilkada ini, ada sejumlah paslon yang keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.

"Kami memberikan kuasa melalui dua kantor advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/1).

BACA JUGA: Pegang Bukti Kecurangan, Ben Brahim-Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng

Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.

Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.

BACA JUGA: MK Memastikan Tak Ada Koordinasi dengan Kubu Tertentu dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Kalsel

Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara.

Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.

Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.

Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.

Sebelumnya, Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur," kata Fathonah. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler